MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko, disarankan untuk membentuk kelompok tani. Pasalnya, pemerintah ada program perhutanan sosial.
“Kelompok tani salah satu persyaratan harus ada,”sampai Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, M Rizon.
Menurutnya, sosialisasi program tersebut telah dilakukan kepada perwakilan masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan negara di daerah tersebut. Seperti di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Rami, HPT Air Ipuh satu, HPT Air Ipuh dua dan HPT Air Manjuto.
Sosialisasi ini betujuan untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara pengajuan dan pembentukan kelompok tani untuk disertakan di perhutanan sosial. Sehingga masyarakat setempat bisa lebih aktif untuk membentuk kelompok tani sendiri tanpa pendamping dari PKH. “Sosialisasi yang telah disampaikan dengan harapan segera ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat,”katanya.
Setelah semua masyarakat yang menggarap kawasan hutan negara di daerah itu membentuk kelompok tani,kata Rizon, selanjutnya akan diusulkan agar bisa berusaha dalam kawasan hutan yang masuk dalam pengelolaan KPH kepada KLHK.
“Pemerintah memprogramkan perhutanan sosial guna memberikan akses legal kepada masyarakat untuk berusaha dalam kawasan hutan negara dengan lima skema. Yakni, hutan desa, hutan kemasyaratakan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemitraan,”bebernya.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, mendorong masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan di daerah itu membentuk kelompok tani.(900)