KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Senin (1/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, kembali melakukan rapat koordinasi (Rakor). Jika sebelumnya KPU menggelar Rakor bersama dengan leading sektor terkait dan juga partai politik (Parpol).
Kali ini rakor pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dilakukan bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ditegaskan oleh Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd, terkait dengan rakor tersebut pihaknya menginginkan kepada PPK dan PPS agar dapat mencermati lebih jauh terkait dengan data pemilih setelah perbaikan.
\"Jadi kita tegaskan agar dapat mencermati dan melakukan verifikasi lebih jauh dari jumlah DPTHP,\" sampai Supran. Dibagian lain, ia juga mengatakan, terkait dengan verifikasi data pemilih tersebut akan dilakukan selama 60 hari setelah ditetapkannya DPTHP.
\"Jadi dalam rentang waktu tersebut kita akan mencermati daftar pemilih, sebab tak menuntut kemungkinan akan ada penambahan dan pengurangan,\" imbuhnya.
Terkait pengurangan, lanjut Supran, hal ini bisa terjadi jika nantinya di lapangan masih ditemukan nama daftar pemilih ganda, baik lintas desa ataupun kecamatan.
\"Verifikasi yang dimaksudkan adalah guna memastikan daftar pemilih dengan domisili yang berbeda, namun sejatinya adalah satu orang saja,\" ungkapnya.
Disisi lain, ia pun tak menampik jika nantinya masih terdapat individu yang belum terakomodir sebagai pemilih maka DPTHP bisa bertambah. \"Untuk itu peran dari semua elemen sangatlah penting, warga juga perlu berperan aktif. Selain itu dalam rentang waktu verifikasi jika ada nama yang telah terdaftar didalam DPTHP meninggal dunia, maka juga akan kita hapus,\" singkat Supran. (320)