Masa Tugas PPK dan PPS Diperpanjang

Senin 01-10-2018,10:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Ratusan penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Mukomuko terhitung hari ini (kemarin), berakhir dan sudah dipastikan diperpanjang. Yakni, sebanyak 45 orang PPK yang tersebar di 15 kecamatan dan 453 orang PPS yang tersebar di 151 desa/kelurahan di daerah tersebut.

”Berdasarkan peraturan yang ada, penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dan PPK secara otomatis diperpanjang. Masa tugasnya per 1 Oktober hingga akhir Desember 2018 mendatang,”ungkap Anggota Komisioner KPUD Mukomuko, Misbahul Amri dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (30/9).

Menurutnya, SK perpanjangan masa tugas PPK dan PPS itu, diterbitkan KPUD Mukomuko. Ini berdasarkan PKPU yang berlaku dan SK perpanjangan masa tugas itu akan diserahkan ke PPK dan PPS yang bersangkutan. “Hingga hari ini (kemarin), tidak ada PPK maupun PPS yang mengundurkan diri,”katanya.

Ia mengingatkan, agar seluruh penyelenggara pemilu tersebut, lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan tahapan dan tetap berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.

“Mulai 1 Oktober 2018 ini, sebanyak 453 PPS dan 45 PPK masa tugasnya di perpanjang hingga akhir Desember 2018 mendatang dan jalankan tugas sesuai aturan,”ungkap Misbahul.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait