MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Rencana dibukanya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dipusatkan di Kecamatan Ipuh. Membuat Dukcapil Kabupaten Mukomuko hanya membutuhkan pegawai sekitar lima orang. Yakni, 1 Kepala UPTD, 1 Kepala Tata Usaha (KTU) dan 3 tenaga operator.
“Khusus tenaga operator sudah siap. Sedangkan untuk pejabat eselon yang akan ditugaskan sebagai Kepala UPTD dan KTU, merupakan kewenangan kepala daerah,” sampai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Yandaryat ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Menurutnya, untuk struktur organisasi UPTD Dukcapil. Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari bupati.
“Apakah nantinya terlebih dahulu di Perda-kan atau hanya cukup diterbitkan Perbup. Yang jelas UPTD itu dibawah naungan Dinas Dukcapil kabupaten. Termasuk untuk anggaran operasional dan lainnya dalam menjalankan UPTD itu nantinya masuk di pos anggaran OPD tersebut,”katanya.
Ia juga menjelaskan, target UPTD sudah dapat beroperasi tahun 2019 mendatang. Ini tidak lain untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menjalankan amanah Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang unit pelaksana teknis Dukcapil dan aturan lain yang berlaku.
”Harapan kami lebih cepat UPTD beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat luas lebih baik,”demikian Yandaryat.(900)