MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko Winarto SPd menyampaikan, seluruh usaha pijat tradisional yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Mukomuko, harus memiliki rekomendasi dari Disparpora. Ketentuan itu berdasarkan SOP dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan,Perizinan dan Ketenagakerjaan (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko. \'\'Wajib ada rekomendasi yang diterbitkan Disparpora,” kata Winarto saat diwawancarai BE kemarin (27/9).
Menurut Winarto, fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) yang dia pimpin terkait usaha pijat itu, dikarenakan usaha tersebut usaha wisata. Berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) yang ada, sebelum diterbitkan rekomendasi ada yang harus dipenuhi pemilik usaha itu, diantaranya izin lokasi, izin lingkungan, tempat usaha atau kamar dan lainnya.
“Ini yang kita lihat dan nilai dilapangan. Jika memenuhi kriteria dan sesuai berdasarkan SOP yang ada, Disparpora menerbitkan rekomendasi dan sebaliknya,” katanya.
Ketika ditanya sudah berapa usaha pijat yang telah mendapatkan rekomendasi. Winarto mengaku belum ada satupun. “Sepanjang 2018 ini, belum ada rekomendasi dari OPD kita,” ungkapnya. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi melalui Sekretaris DR Abdianto SH MH menyampaikan, dari hasil operasi khususnya usaha panti pijat tradisional di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Dari tujuh usaha pijat yang telah didatangi, sebanyak enam usaha tidak mengantongi izin yang diterbitkan DPMPPTK. Selain itu, karyawan atau terapis yang bekerja di usaha tersebut juga tidak dapat menunjukan surat keahliannya. “Tidak ada satupun terapis bisa menunjukan surat keahliannya yang diterbitkan pihak berwenang,” bebernya. Satpol PP, kata Abdianto, terus melanjutkan operasi terhadap usaha pijat di wilayah kecamatan lainnya. Pemilik usaha pijat diimbau segera mengurus perizinan. Dari hasil rapat koordinasi beberapa hari lalu, kata Abdi, usaha pijat tradisional itu harus ada rekomendasi dari Disparpora)setempat.
“Saat ini, personil kita bersama OPD terkait turun kelapangan khususnya ke usaha pijat tradisional yang tidak mengantongi perizinan tersebut,” lanjutnya.(900)