MUKOMUKO,BE – Disaat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, gencar melakukan operasi penertiban aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak maupun tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemkab Mukomuko. Justru Ironi yang terjadi, saat operasi penertiban dilakukan ada oknum personel Satpol PP terciduk berkeliaran di jam kerja.
“Ya, dari hasil operasi sementara salah satunya oknum personel kita yang ditemukan berkeliaran di jam kerja,”
tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi dan Sekretaris DR Abdianto SH MH didampingi Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suryanto SPd MSi dikonfirmasi kemarin (27/9).
Saat penertiban berlangsung sebanyak 3 PNS dan 1 TKS yang diketahui oknum Satuan Polisi Pamong Praja terjaring. Mereka kedapatan berkeliaran di jam kerja. Keempat PNS dan TKS itu, berinisial AW, salah seorang oknum guru PAUD. Saat terjaring guru itu tengah belanja di salah satu warung di Kelurahan Koto Jaya.
Berikutnya, RM dan YF, oknum guru MAN. Keduanya tengah makan bakso di salah satu lokasi di Kelurahan Bandar Ratu. Sedangkan, oknum Satpol PP inisial RNS terciduk diduga tengah berduaan dengan seorang laki-laki di objek wisata Danau Nibung.
Atas hasil operasi itu, tiga oknum guru sebatas dilakukan teguran dan dilaporkan ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja masing-masing. Sedangkan, oknum personil Satpol PP, inisial RNS diberikan sanksi berupa teguran lisan,tertulis hingga yang bersangkutan telah membuat pernyataan. Adapun isi pernyataan itu, RNS bersedia menaati ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak boleh berkeliaran saat jam kerja dan meninggalkan pekerjaannya. Apabila kemudian hari mengulangi perbuatannya, maka ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami dalam menegakan aturan tidak pandang bulu.. Meski yang tertangkap oknum Satpol PP sendiri. Contohnya, oknum kita tertangkap di saat jam kerja berkeliaran dan langsung diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Jika mengulangi perbuatan yang sama dipastikan di tindak lebih tegas,” pungkasnya.(900)