MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Sebanyak 8 koperasi di Kabupaten Mukomuko ,terancam dicoret dari daftar di Kementerian Koperasi RI. Ancaman pencoretan itu, dikarenakan koperasi bersangkutan tidak menyampaikan laporan rapat akhir tahun (RAT) ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE MSi kepada BE kemarin (27/9) menuturkan, “Dari 174 koperasi, ada 8 koperasi terancam dicoret oleh kementerian sebagai koperasi aktif.”
Selain ancaman pencoretan terhadap 8 koperasi, terdapat 48 koperasi lainnya masuk dalam peringatan Kementerian Koperasi. Ini disebabkan, puluhan koperasi itu tidak melaporkan RAT selama 3 tahun terakhir.
“Kalau tidak melapor selama tiga tahun terakhir, masuk dalam masa peringatan. Kalau sudah 5 tahun, bisa dicoret,” bebernya.
Disperindagkop dan UKM, kata Halim, tidak mengetahui, koperasi yang terancam dicoret dan koperasi yang mendapat peringatan ini masih aktif atau sudah vakum. Ia mengimbau, bagi lembaga koperasi agar dapat melaporkan RAT ke Disperindagkop dan UKM.
“Kita harapkan koperasi melaporkan RAT. Selanjutnya, kita laporkan ke Kementerian melalui sistem. Karena manfaat pelaporan ,salah satunya melihat progres koperasi dan acuan memantau peningkatan ekonomi masyarakat dan lainnya,” ungkapnya. (900)