KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Penghentian penyidikan perkara dugaan pelanggaran prosedural pelayanan dokter RSUD Kepahiang akan digugat kepengadilan. Fitrah Donisyah dan Melindes selaku orang tua bayi bersama kuasa hukumnya Wahidin Kasmir SH berencana mempraperadilan keputusan Polres Kepahiang tersebut agar mendapatkan kepastian hukum.
Khasmir menilai langkah penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menghentikan penyidikan dengan dalih hasil otopsi jenazah bayi tidak jelas. Padahal pembuktian dalam perkara ini tidak lemah, sebab para saksi menerangkan jika dokter RSUD Kepahiang bertindak diluar tindak medik, sehingga terindikasi melakukan pelanggaran prosedural.
\"Yang kita gugat SP3 Polres Kepahiang, karena kita ingin mendapatkan kepastian hukumnya. Sebab, pembuktian tidak lemah, keterangan saksi dokter berkerja diluar tidakkan medik,\" tegas Khasmir.
Rencana berkas gugatan praperadilan akan diajukan dalam minggu ini, setelah orang tua bayi siap untuk mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. \"Rencana kita dari PH akan ajukan praperadilan gugat SP3 dari Polres Kepahiang,\" ujarnya.
PH dan keluarga korban tak dapat menerimah alasan penghentian penyidikan karena menganggap rekam medik sudah selesai. Padahal hingga saat ini, keluarga korban sama sekali tak mendapatkan hasil atau catatan rekam medik dari managemen RSUD Kepahiang.
\"Dia mengatakan rekam medik selesai, sementara hasil rekam medik tidak diserahkan kepada keluarga korban. Itu yang harus kita buktikan dipengadilan nanti,\" tuturnya.
Selain itu, alasan penyidik jika hasil otopsi tidak jelas juga disesalkan keluarga dan kuasa hukum sebab otopsi pada bayi malang tersebut baru dilaksanakan tiga minggu pasca kejadian. Seharusnya bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu hampir tiga bulan. \"Terus pelaksanaan otopsi tidak langsung dilaksanakan harus menunggu tiga minggu baru dilaksanakan.
Ini jadi pertanyaan kita mengapa, kan harusnya bisa dilaksanakan segera mungkin,\" tutupnya. (320) Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Kepahiang sudah melaksanakan otopsi terhadap keadaan bayi dengan menurunkan tim forensik Mabes Polri. Fitrah Donisyah berharap mendapatkan keadilan terhadap kasus yan dialami istrinya. Otopsi diharapkan bisa mengungkap perkara seterang-terangnya.
Sebelumnya, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran tim medis dalam persalinan bayi malang yang putus kelapa saat dilahirkan. Penyidik menggali keterangan saksi-saksi Jum\'at siang (9/2) tiga orang anggota kerabat Fitrah Donisyah (Pelapor) dimintai keterangan. (320)