Dua Panti Pijat Dilarang Beroperasi

Jumat 21-09-2018,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Dua usaha pijat tradisional yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya Kota Mukomuko dilarang beroperasi.

“Usaha pijat milik A dan L dilarang beroperasi,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi, kemarin (20/9).

Ia juga menyampaikan, pekerja di usaha tersebut yang seluruhnya warga dari luar Kabupaten Mukomuko diminta kembali ke daerahasalnya masing-masing.

“Khusus pekerjanya, telah kita berikan teguran keras. Selain membuat izin, tidak melakukan tindakan asusila dan sepanjang belum menganntongi perizinan tidak lagi beroperasi,” katanya.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan dilapangan. Termasuk di lokasi-lokasi usaha lainnya juga didatangi. Tujuannya untuk mengecek perizinan, aktifitas yang dilakukan dan lainnya.

“Hingga hari ini, kami terus menggelar operasi. Ini tidak lain untuk penertiban dan taat berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas.

Ramdani juga menyampaikan, pihaknya tidak melarang siapapun untuk berusaha. Tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat serta tidak melakukan aktifitas asusila dan hal-hal negatif lainnya.

Diketahui, hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) itu, sebanyak dua usaha pijat tradisional dilakukan penutupan dan petugas juga mengamankan sebanyak delapan orang pekerja yakni, inisial EL, ME, DI, PU, RA, WI, SU dan S. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait