TABA PENANJUNG, Bengkulu Ekspress - Meskipun telah menyandang status sebagai terpidana, masyarakat Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung sepakat untuk mempertahankan perangkat desa bermasalah tersebut. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara hasil musyawarah desa di kantor Desa Taba Baru, tanggal 15 September 2018.
\"Beberapa waktu yang lalu, saya sudah menyurati Pemerintah Desa Taba Baru mengenai adanya putusan hakim terhadap salah satu perangkat desa yang telah terpidana, yakni AH Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos). Menindaklanjuti hal itu, Kades bersama seluruh perangkat, ketua BPD serta tokoh agama dan tokoh adat sudah menggelar musyawarah dan tetap ingin mempertahankan perangkat yang terpidana,\" terang Camat Taba Penanjung, Sofyan Ansori, Rabu (19/9) kemarin.
Atas hasil musyawarah warga, sambung Camat, pihaknya tak bisa mengambil keputusan ataupun instruksi tegas. Melainkan, menyampaikannya ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Benteng.\"Harus diberhentikan atau tidak, kita tunggu petunjuk dari Pemda Benteng. Berita acara hasil musyawarah warga sudah saya serahkan ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Benteng,\" tandasnya.
Disisi lain, jelas Camat, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 63 tahun 2017 yang mengatur tentang perangkat desa. Dimana, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan hanya dengan 4 alasan. Yakni, berusia lebih dari 60 tahun, meninggal dunia (MD), mengundurkan diri dan diberhentikan. Dalam hal diberhentikan, ulas dia, hukuman pemberhentian barulah bisa berlaku jika perangkat desa divonis penjara minimal selama 5 tahun.
\"Dari putusan hakim yang saya terima, AH divonis penjara selama 6 bulan. Ttinggal lagi, terserah Pemda menyikapi hal ini. Apakah Permendagri terbaru ini bisa diikuti atau belum,\" papar Camat.
Akan tetapi, Permendagri ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Kabag Pemerintah Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso.Pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah diputuskan bersalah dalam perkara apapun. Baik itu tindak pidana khusus (Pidsus) seperti korupsi maupun tindak pidana umum (pidum) yang meliputi pencurian, penganiayaan ataupun perkara lain.
\"Berapapun vonis hukuman yang ditetapkan, perangkat yang telah menyandang status terpidana harus diberhentikan,\" tegas Jaka.(135)