BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Salah satu upaya dalam memberikan bimbingan dengan sejumlah calon pengantin (Catin), dan meminimalisir kasus perceraian yang kini semakin marak terjadi, Selasa (18/9) kemarin, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur melakukan pembinaan kepada Catin untuk mengikuti program perkawinan dalam menjalani rumah tangga. “Kegiatan pra nikah ini merupakan tahap kedua, dan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada Catin dalam menjalani bahtera rumah tangga nanti,” kata Kepala Kemenag Kaur Drs H Zainal Abidin MH kemarin, (18/9).
Dikatakan Zainal, pelaksanaan bimbingan perkawinan untuk calon pengantin ini berdasarkan keputusan dari Direkturat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin. Dimana tujuannya utama dari bimbingan perkawinan ini, karena melihat fenomena perkawinan yang ada di Indonesia khususnya di Kaur dewasa ini dari tahun ke tahun justru angka perceraian semakin meningkat
“Kita berusaha bagaimana caranya agar pernikahan ini bisa berjalan dengan mulus sesuai dengan disunahkan oleh Rasulullah SAW, maka kita adakan bimbingan perkawinan bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri ke KUA di setiap kecamatan,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pra nikah Catin kali ini diikuti sebanyak 40 peserta. Mereka diberikan bimbingan tentang bagaimana berumah-tangga yang baik. Agar setelah menikah pasangan suami-istri tersebut nanti bisa meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya, menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Juga untuk batasan umur usia nikah yang diatur pada UU Nomor 1 tahun 1974 dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap perkawinan dibawah umur.
Didalam Undang-undang tersebut diatur bahwa batas umur untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita. “Dengan kegiatan pra nikah ini kita berharap kepada Catin nanti jangan sampai malah terjadi perceraian lantaran hal sepele. Juga pra nikah ini mereka kita berikan gambaran tentang beruma tangga dan termasuk UU perkawinan,” jelasnya.(618)