MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Dua gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades), yakni Calon Kepala Desa (Cakades) Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto dan Cakades Talang Arah Kecamatan Malin Deman, ditindak lanjuti Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) setempat.
Hasil sementara atas laporan itu, diketahui gugatan Cakades tersebut meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang tidak sah, kemungkinan besar tidak dikabulkan. Kepala DMPD Kabupaten Mukomuko, Saroni SH dikonfirmasi BE, kemarin (18/9) mengaku, tengah mempersiapkan jawaban melalui surat yang telah dilaporkan dua Cakades ke OPD tersebut.
”Suratnya tengah kita susun. Surat itu nantinya akan disampaikan ke panitia Pilkades ditingkat desa, untuk dilanjutkan ke Cakades penggugat yang bersangkutan,”katanya.
Namun, Saroni belum mau membeberkan lebih jauh isi dari surat dalam menindaklanjuti laporan gugatan tersebut. Tetapi gugatan itu telah dirapatkan bersama tim ditingkat kabupaten. Pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 Tahun 2018.
“Yang jelasnya, jika penggugat dalam hal ini Cakades keberatan, disarankan untuk melakukan jalur ke PTUN,” kata Saroni.
Ia juga menyampaikan, dalam Pilkades yang telah digelar 12 September 2018 itu, dari 38 desa sebanyak tiga desa yang menyampaikan gugatan. Dari ketiga gugatan itu, dua ditindaklanjuti dan satu gugatan di tolak. “Gugatan yang ditolak yang disampaikan salah satu Cakades Lubuk Pinang, karena sudah kadaluarsa.
Untuk penyampaian gugatan berdasarkan aturan ada tenggang waktu untuk menyampaikan gugatan. Waktunya memasukkan gugatan 3 hari pasca pelaksanaan pilkades. Namun yang terjadi tidak demikian, Cakades Lubuk Pinang yang kalah memasukkan gugatan bersamaan masuknya surat hasil pleno yang dibuat oleh panitia pilkades,”ungkap Saroni.(900)