Judi, 4 Warga Diciduk

Senin 17-09-2018,15:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

NASAL, Bengkulu Ekpress- Lantaran kedapatan tengah berjudi kartu remi, empat warga Kaur berinisial SA (24), warga Desa Jabak, NA (50), ED (50) dan SU (30), warga Desa Kulik Sialang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, diciduk jajaran Polsek Nasal, Minggu (16/9) malam. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu paket kartu remi dan uang tunai Rp 219.000.

“Untuk saat ini ke empat pelaku dan barang bukti perjudian itu sudah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kapolsek Nasal IptuYana Rohyana, kemarin (16/9).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, empat pelaku judi ini diamankan anggota piket anggota Polsek Nasal sekitar pukul 01.39 WIB di Desa Muara Dua Nasal Kecamatan Nasal. Terungkapnya judi remi berkat laporan masyarakat kepada anggota piket. Dimana laporan itu kemudian dikembangkan dengan penyelidikan.

Nah ketika beberapa anggota piket Polsek Nasal turun dari kendaraan dan mendekati lokasi judi ternyata benar jika para pelaku sedang menggelar judi kecil-kecilan mengunakan kartu remi dan polisi langsung menangkap hingga membuat para pelaku tak berkutik. Oleh Polisi empat pelaku bersama barang bukti kartu remi dan uang taruhan itu langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya.

“Para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif anggota kita, dan hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatanya itu karena sekadar iseng saja,” tandas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, empat pelaku harus menjalani pemeriksaan dan harus menghuni ruang tahanan Mapolsek Nasal. Juga para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman empat tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait