MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Seorang lagi warga Kabupaten Mukomuko, diduga menderita gangguan jiwa dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto (RSKJ), Bengkulu. Berinisial AJ (17), warga Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Warga yang dirujuk ini diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorag bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun.
“Hari ini (kemarin, red), Dinas Sosial bersama kepolisian membawa AJ ke RSKJ Soeprapto Bengkulu,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Herlian SSos MSi kepada BengkuluEekspress kemarin (13/8).
Menurut Herlian, AJ mengalami gangguan jiwa sekitar setahun lalu dan dipasung oleh keluarganya. Pada Selasa (11/9) 2018, AJ di lepas orang tuanya. Saat dilepas AJ diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Diduga korban inisial AA (3) warga setempat.
Informasi yang di peroleh, kata Herlian, sekitar Pukul 10.30 WIB, diduga korban bersama ibunya duduk di teras depan rumahnya. Kemudian sang ibu masuk ke dalam rumah dengan tujuan mengambil air minum untuk anaknya. Ketika kembali lagi ke teras rumah, sang ibu tidak melihat AA. Ibu korban sempat melakukan pencarian di sekiling rumah dan lingkungan perumahan setempat, tetapi anak tersebut tidak ditemukan.
Tidak lama kemudian,kata Herlian, datang salah seorang karyawan salah satu perusahaan berinsial S (34), warga setempat mengantar AA ke rumah orang tua AA dan mengatakan AA diduga dibawa AJ. Ibu korban kemudian memeriksa AA dan ditemukan bercak darah di celana korban. Selanjutnya AA dibawa ke unit kesehatan setempat dan dirujuk ke RSUD Mukomuko. (900)