BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mengingatkan kepada peserta Pemiliha Umum (Pemilu) 2019 dari partai Politik (Parpol) untuk segera menyusun laporan awal dana kampanye sebelum tanggal 23 September 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kaur, Mexsi Resmanto SE saat membuka kegiatan Bimtek pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 dengan LO Parpol, Senin (10/9).
“Sesuai tahapan, kampanye akan dilaksanakan mulai 23 September 2018 imi sampai 13 April. Maka dari itu H-1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, Parpol itu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye,” sampainya.
Dikatakannya, nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan kelompok masyarakat. Untuk itu ia mengingatkan para peserta Pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu telah ditentukan, bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu.
“Bagi pengurus Parpol terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di wilayah Kaur ini,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan Bimtek ini menjadi sangat penting bagi para partai politik peserta pemilu serta sebab pelaporan dana kampanye nantinya akan berimplikasi terhadap pembatalan sebagai peserta pemilu. Sesuai dengan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum.
“Melaui Bimtek ini kita minta kepada peserta agar memahami aturan, jangan sampai nanti gara-gara hal kecil bisa batal jadi peserta pemilu,” jelasnya.(618)