Ist/BE SOSIALISASIKAN: Tiga komisioner KPU Kepahiang saat mensosialisasikan peraturan dana kampanye dan penjelasan soal rekening dana kampanye Parpol.
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang mendeadline partai politik (Parpol) agar menyampaikan rekening dana kampanye terakhir tanggal 22 September 2018 mendatang. Jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Parpol terkait akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu serentak 2019 hingga seluruh calegnya akan dinyatakan gugur. Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan, jika batas akhir pelaporan rekening dana kampanye sehari sebelum masa kampanye berlangsung sudah disampaikan kepada operator Parpol yang hadir dalam Bimtek dana kampanye, Senin (10/9).
\"Sudah disampaikan dalam bimtek, jadi tidak ada alasan untuk tak melaksanakan ketentuan. Jika tidak tentunya parpol bersangkutan akan didiskualifikasi,\" tegas Ikrok.
Selanjutnya, Ikrok menjelaskan, jika jadwal kampanye Parpol dimulai 23 September 2018 mendatang. Seluruh Parpol dalam mengajukan rencana kampanye sehingga KPU bisa menetapkan jadwal untuk masing-masing.
\"Ya, memang jadwalnya 23 September, untuk jadwal nanti parpol menyampaikan rencana kampanye mereka baru kita tentukan jadwalnya,\" tuturnya.
Ia mengingatkan, seluruh Parpol dan Bacaleg yang bertarung dalam Pemilu Legislatif 2019 agar mengedepankan pendidikan poltik atau penggunaan hak suara kepada masyarakat. Supaya, tingkat partisipan masyarakat dapat meningkat dalam pileg dan pilpres mendatang. \"Ya, kampanye itu ajang untuk menyampaikan visi misi dan program, jadi digunakan untuk menyampaikan program kerja. Serta memberikan pencerdasaan pada masyarakat agar dapat menggunakan hak suaranya,\" terang Ikrok.
Ikrok menegaskan, jika secara nasional KPU sudah menargetkan 77,5 persen partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga KPU Kepahiang juga mengimbangi minimal target sama dengan KPU RI. \"Untuk itu kita mengajak semua pihak dalam mensosialisasi pemilu secara baik, agar dapat mendorong peningkatan partisipan,\" pungkas Ikrok. (320)