Pencuri Mesin Kapal Dibekuk

Sabtu 08-09-2018,10:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, berhasil meringkus 4 pelaku terduga pencurian mesin kapal milik Safrudin dan Candra Irawan, warga Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Selasa (4/9) beberapa hari lalu. Keempat pelaku itu, inisial JJ (27) warga Kecamatan Ipuh, IY (24) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, RI (31) warga Kebun Ros Kota Bengkulu, AE (25) warga Kota Bengkulu.

“Satu pelaku inisial AE, merupakan residivis perkara pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Yang bersangkutan baru keluar dari Lapas Bengkulu, sekitar delapan bulan lalu,”ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK didampingi Kabag Ops Kompol, Hasdi dan Kapolsek Ipuh, Khairul Anwar Simatupang.

Dijelaskan Kapolres, sebelum keempat terduga pelaku diringkus, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan mesin kapal sebanyak 2 unit yang disimpan di gudang di lokasi pantai di Desa Pasar Ipuh. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 1 orang pelaku inisial, JJ, warga Ipuh pada Rabu (5/9) sekitar pukul 00.00 WIB malam. Hasil pengembangan, kembali menangkap 3 pelaku lainnya di Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku inisial AE, diamankan di Mapolres Kota Bengkulu dikarenakan yang bersangkutan juga terjerat perkara lain yang ditangani penyidik Mapolres Kota Bengkulu,”bebernya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku,kata Kapolres, dengan cara menyamar sebagai pembeli barang bekas. Pelaku mengambil barang curian itu beraksi pada malam hari dengan cara membobol pintu gudang dan mengambil 2 unit mesin kapal milik nelayan.

“Sebanyak 2 unit mesin kapal itu jika di uangkan mencapai harga sekitar Rp 50 juta,”ujarnya. Terduga pelaku beserta barang bukti dilakukan penahanan di balik jeruji besi Mapolsek Ipuh dan perkara itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Karena tidak menutup kemungkinan, terduga pelaku juga menjalankan aksinya dibeberapa tempat lainnya. Karena kuat dugaan tindak kejahatan yang mereka lakukan masuk dalam jaringan antar kabupaten dan provinsi.

“Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”lanjut Kapolsek.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait