MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Ada satu lagi potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko. Yakni objek pajak air bawah tanah. Saat ini belum tersentuh maksimal oleh organisasi perangkat daerah terkait. Seperti pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan pengusaha kolam renang, perhotelan, pengisian air ulang dan lainnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan Satu Singgih Pramono menyampaikan, objek pajak penggunaan air bawah tanah masih dalam tahap pendataan lebih lanjut dan sosialisasi regulasi peraturan yang berlaku.
”Tahun ini pendataan dan sosialisasi. Pada 2019 efektif dilakukan pungutan berdasarkan peraturan yang berlaku,”katanya.
Adapun objek pajak itu diantaranya yang dimanfaatkan atau digunakan pengusaha waterboomm, kolam renang, cucian mobil, perhotelan, jasa pengisian air minum ulang dan lainnya. Diakui Singgih, tahun-tahun sebelumnya OPD tersebut melakukan pungutan pajak dengan sasaran pihaknya khususnya perusahaan pengolah CPO, dan terus dikembangkan untuk peningkatan PAD.
”Tahun ini kita sosialisasi lebih lanjut. Tahun depan efektif kita lakukan khususnya objek pajak yang belum dilakukan pemungutan pajak untuk peningkatan PAD,” katanya.
Pemanfaatan air bawah tanah itu dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2011, tentang tata cara pemungutan pajak air bawah tanah. Singgih mengharapkan semua pihak lebih memaksimalkan kerjasama dalam rangka membangun kesadaran membayar pajak.(900)