PAGULIR, Bengkulu Ekspress - Guna memberikan penerangan hukum dan juga sosialisasi, Kamis (6/9) Polsek Kaur Utara bersama Camat Padang Guci Hilir (Pagulir) mengundang seluruh Kades dan juga Pjs Kades yang baru saja ditunjuk oleh Pemkab Kaur, untuk bertatap muka di kantor Camat Pagulir.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Kaur Utara Ipda Ipda Tomson Sembiring SH mengingatkan para Kades untuk dapat mempergunakan Dana Desa (DD) dan membelanjakannya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kita selalu ingatkan kepada Kades dan juga Pjs Kades yang baru saja ditunjuk agar tidak bermain-main dalam pengunaan DD ini, dan jangan sampai nanti ada penyelewengan DD,” kata Kapolsek dihadapan para Kades dan Pjs, kemarin (6/9).
Dalam arahannya, Kapolsek memaparkan terkait dengan DD. Kades diingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing. Menjelaskan Tupoksi Kades, BPD dan juga Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam mengelola DD. Sebab ia tidak ingin ada Kades atau Pjs Kades yang tersandung hukum gara-gara DD tersebut.
“Jangan gara-gara DD kita masuk penjara, dan saya minta kepada Pjs Kades agar selalu sinkronisasi dengan perangkat desa dan masyarakat,” harapnya.
Ditambahkannya, ia kembali mengingatkan kepada Pjs Kades, yang baru saja ditunjuk, jangan sampai malah tergiur untuk menyimpangkan DD. Sebab Pjs sendiri merupakan ASN yang diberikan kepercayaan untuk memimpin desa, begitu juga dengan yang lainnya Pjs Kades juga diminta untuk dapat mendata aset sebelum dilakukan serah terima dengan Kades yang lama.
“Pjs ini jabatannya hanya sementara jangan sampai nanti malah terjebak dan salah menggunakan jabatan ini yang kita ingatkan,” katanya kemarin.
Camat Pagulir, Ali Suanadi SPd juga menyampaikan, ia meminta kepada Kades di wilayah Pagulir agar berhati-hati dalam mengelola DD dan ADD. Juga Kades harus meningkatkan pengetahuannya tentang aturan dan administrasi, sehingga kegiatan yang telah dilakukan nantinya terhindar dari jeratan hukum.
\"Kades harus mengerti soal aturan dan administrasi. Jangan sampai salah, sehingga bisa menjadi persoalan hukum nantinya,” jelasnya.(618)