Kades Kedataran Segera Diadili

Selasa 04-09-2018,09:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Setelah menginap di Rutan Malabero Bengkulu sejak ditahan 24 Juli 2018 lalu, kemarin (3/9) penyidik Kejaksaan Negeri Kaur memastikan berkas perkara tersangka korupsi berinisial JU, mantan Kades Kedataran Kecamatan Maje, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur.

Dengan demikian, tim penyidik dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin melakukan serah terima tersangka dengan barang bukti di Rutan Maleboro Bengkulu.

“Ya saat ini dokumen berkasnya sudah lengkap dan sudah siap kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu,” kata Kajari Kaur M Dauglas P Nainggolan SH MH disampaikan Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH, kemarin, (3/9).

Dijelaskannya saat ini berkas perkara tersebut rencananya dua hari ke depan JPU langsung melimpahkan berkas perkaranya dan surat dakwaan ke PN Tipikor Bengkulu untuk di lakukan sidang perdana secepatnya. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut nantinya jadwal sidang akan ditetapkan oleh PN Tipikor menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

“Dengan demikian pula statusnya sebagai tersangka setelah pelimpahan ini akan menjadi terdakwa dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Sebelumnya JU ditahan penyidik lantaran diduga keterlibatannya dalam dugaan korupsi DD Desa Kedataran. JU sendiri sebelumnya tahun 2016 yang lalu selaku Kades dan juga sekaligus memegang kendali penuh terkait dengan DD di desanya.

Besaran DD di desanya yakni Rp 600 juta, dari jumlah itu perhitungan penyidik dengan dibantu auditor pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta. Akibat tindakannya itu JU Disangkakan dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu dakwaan susidiair pasal 3 ayat (1), pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, oknum mantan kades diduga melakukan mark Up harga, mengurangi volume barang serta ada juga pekerjaan yang tidak di kerjakan oleh pihaknya.

“Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan terdakwa ini diancam pidana primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait