KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang mencoret 7 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) sementara yang berasal dari 4 parpol. Ketujuh orang tersebut berasal dari Partai Gerindra 2 orang, PKS 3 orang, PDI P 1 orang serta Golkar 1 orang.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos menegaskan, dari 7 Bacaleg dicoret ada yang dapat melakukan pergantian calon serta tidak bisa melakukan pergantian. Sebab, KPU mempertimbangkan Bacaleg TMS karena syarat administrasi kurang maka bisa melakukan penggantian calon. Sedangkan yang tidak bisa diganti karena memang Bacaleg bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
\"Ada Bacaleg TMS karena memang syarat-syarat administrasinya kurang. Sehingga kita membolehkan Parpol pengusung mengganti calonnya, sedangkan yang tidak bisa itu karena memang Bacaleg bersangkutan mengundurkan diri dan sama sekali tidak mau,\" kata Mirzan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rapat pleno hasil klarifikasi tersebut ke masing-masing parpol pengusung. Sehingga KPU menunggu langkah parpol terkait untuk menyikapi keputusan penyelenggara. \"Kita sudah sampaikan hasilnya, kemudian kita akan melaksanakan tahapan selanjutnya,\" tegas Mirzan.
Menurutnya, jika nantinya ada parpol pengusung melakukan pergantian Bacaleg maka pihaknya akan melakukan verifikasi kembali kepada bacaleg bersangkutan. Jika memenuhi syarat dan kriteria berlaku, maka Bacaleg bersangkutan dapat ditetapkan menjadi Caleg tetap nantinya.
\"Ya, tentunya kita akan verifikasi lagi, sudah ada tanggal yang ditetapkan untuk pelaksanaan itu jika adanya partai yang mengganti calon,\" sebutnya.
Sementara, Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd mengatakan, keputusan mencoret ketujuh Bacaleg berdasarkan hasil pleno komisioner, pada Sabtu (1/9) lalu. Setelah memperhatikan berkas-berkas pengaduan masyarakat dan hasil klarifikasi dari masing-masing Parpol pengusung pihaknya memutuskan 7 Bacaleg bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahap selanjutnya. \"Ketujuh Bacaleg ini dinyatakan TMS, karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan. Dari hasil laporan masyarakat diketahui ada perangkat desa, pegawai pemerintahan dan penyuluh agama,\" ujar Supran.
Ditegaskannya, jika Parpol pengusung yang Bacaleg sementaranya dinyatakan TMS hingga mempengaruhi komposisi keterwakilran perempuan. Maka harus melakukan pergantian ataupun jika tidak bisa maka harus mengambil langkah agar kuota perempuan tetap terpenuhi. \"Memenuhi kuota perempuan itu wajib, jadi jika Bacaleg yang TMS ini mempengaruhi kuota itu harus mengambil tindakan agar kuota perempuan tetap terpenuhi,\" terangnya.
Siapkan Pengganti
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra SE menyatakan, sudah menyiapkan pengganti Bacaleg yang TMS. Yunita Perawati Bacaleg Golkar Dapil Kepahiang 4 merupakan pendamping lokal desa dengan SK kerja langsung dari kementerian terkait. \"Secara umum kita tidak ada masalah, karena memang sudah menyiapkan pengganti. Sekarang tinggal tunggu tahap perbaikan, nanti akan kita masukan penggantinya,\" tegas Aan.
Hasil pleno KPU Kepahiang memutuskan dua Bacaleg Gerindra, Elsa Nopiana Dapil Kepahiang 1 dan Iwan Taryando SIP Dapil Kepahiang 2 dinyatakan TMS dengan catatan tidak bisa melakukan pergantian. Sementara 5 kandidat lainnya, yakni PKS Saipul Dapil Kepahiang 3 sebagai penyuluh agama serta Bacaleg Golkar Yunita Perawati Dapil Kepahiang 4 Pendamping lokal desa TMS dinyatakan dapat dilakukan penggantian. (320)