BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Maraknya aksi penyelewengan pupuk bersubsidi mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Kemarin (30/8), Dinas Pertanian (Distan) Kaur mengumpulkan para distributor dan pengecer pupuk di aula Dispertan. Dalam pertemuan ini para distributor dan pengecer pupuk diingatkan agar jangan mencoba-coba menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saat ini HET untuk pupuk jenis urea Rp 90 ribu, dan kita minta kepada para pengecer distributor pupuk yang diberikan wewenang oleh pemerintah agar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dispertan Kaur, Nasrul Rahman MSi di hadapan para distributor dan pengecer pupuk pada rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi, kemarin (30/8).
Dikatakannya, pihaknya memperingatkan para distributor dan pengecer pupuk agar tidak mengalihkan pupuk bersubsidi jatah petani. Apabila terjadi ketidak seimbangan pada pendistribusian, harap segera melapor ke Dispertan Kaur. Juga ia meminta kepada distribotor penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prosedur.
“Untuk distributor atau pengecer yang mendapat teguran masih nekat melakukan pelanggaran lagi nanti akan kita ditindak tegas dengan dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebagian masyarakat Kabupaten Kaur hanya mengandalkan hidup dari sektor pertanian. Hal ini ini tentu menjadi perhatian, sebab dari sekian banyak program yang telah dilakukan adalah mengupayakan alokasi bantuan pupuk bersubsidi.
Juga Dispertan terus berupaya meningkatkan produksi khususnya pertanian. Oleh karenanya kerja keras semua pihak dalam hal pengalokasian pupuk bersubsidi dapat dimaksimalkan secara tepat, baik jumlah waktu serta memenuhi syarat administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Dengan adanya Rakor ini masalah pupuk bersubsidi ini nantinya masyarakat tani tidak lagi kesulitan dalam hal mendapatkan pupuk, terutama menjelang tanam ini,” harapnya. (618)