KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menunggu proses penambahan dua komisioner baru untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Aturan terkait dengan mekanisme penetapan dua komisioner tambahan dari KPU RI sudah diterbitkan. Sehingga proses seleksi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan PKPU 27 Tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU No 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota.
\"Ya, PKPU No. 27 Tahun 2018 sudah keluar, kita di sini menunggu prosesnya. Karena seleksi dilakukan KPU RI melalui usulan dari KPU provinsi. Jadi teknisnya di KPU provinsi, kita tidak terlibat sehingga kita menunggu saja prosesnya,\" tutur Mirzan Pranoto Hidayat SSos, Ketua KPU Kepahiang, kemarin (29/8).
Mirzan mengatakan, belum mengetahui pasti proses dari seleksinya nantinya. Apakah akan diseleksi ulang atau hanya mengusulkan nama-nama yang sebelumnya masuk 10 besar saat seleksi tingkat kabupaten. \"Apakah nantinya hanya 7 dibawah atau bagaimana, sebab proses pengajuan ada di KPU Provinsi Bengkulu,\" tuturnya. Sementara Ikrok SPd, komisioner KPU Kepahiang bidang sosialisasi saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menjelaskan, kemungkinan adanya kocok ulang posisi atau jabatan pasca penambahan dua komisioner baru.
\"Tergantung dengan keinginan nanti, jika yang dua baru itu menginginkan kocok ulang dan mendapatkan persetujuan juga yang lainnya maka kocok ulang posisi bisa saja terjadi,\" tuturnya.
Ia menyebutkan, semua komisioner nantinya harus fokus pada proses penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sehingga pelakasanaan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten, DPD RI, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan sukses, terutama di wilayah Kabupaten Kepahiang. (320)