BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dua pelaku penjual mobil tanpa dokumen atau bodong dengan inisial AK (50) dan AM (35), warga Bengkulu Selatan yang sempat diamankan Polres Kaur, akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Kedua pelaku ini ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penjualan mobil tanpa dokumen yakni mobil jenis Isuzu Panther warna silver nomor polisi D 1798 MR dan Pick Up Suzuki Cerry BD 9372 EA. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Kaur.
“Penetapan dua tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan intensif oleh kita, dan kasus ini masih terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan tersangkannya akan bertambah,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisiman Adi Pranoto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Willi Wanto Malau SIK, kemarin (26/8).
Dikatakan Kasat, untuk modus penjualan mobil bodong ini dilakukan para pelaku sengaja membawa mobil dari Jakarta, selanjutnya di pasarkan di Kabupaten Kaur. Dimana mobil yang dijual bervariasi tergantung jenis mobilnya mulai dari Rp 40 hingga Rp 80 juta per unit.
Dimana kedua pelaku membawa kendaraan dari pulau Jawa yakni Jakarta, kemudian di jual di wilayah Kaur. Namun naas saat tiba di Kabupaten Kaur, tepatnya di Tanjung Kemuning Padang Guci, kedaraan tersebut distop oleh petugas, saat digeledah ternyata dokumen kendaraan tidak ada, dan oleh polisi keduanya langsung diamankan ke Polres.
“Sekarang ini kita gencar melakukan razia kendaran, ini guna mencegah terjadinya kompolotan Curanmor, apalagi sekarang ini banyak motor hasil curian masuk Kaur,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pihaknya berterima kasih atas adanya informasi dari masyarakat atas peredaran mobil bodong ini. Pihaknya sudah sering mengatakan kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong. Sebab, selain bisa merugikan diri sendiri, juga sama dengan membiarkan pelaku kejahatan tumbuh dan beranak-pinak.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan, serta melakukan penangkapan, baik itu terhadap pemilik dan juga kendaraanya, dan kita minta kepada warga agar tetap waspada membeli mobil hasil curian,” jelasnya. (618)