Urus Perizinan Secara Online

Selasa 21-08-2018,11:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Kaur untuk mempermudah pengurusan perizinan, salah satunya dengan sistem Online. Untuk mendukung hal itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur memberikan cara mudah mengurus perizinan secara online. Saat ini selain mempermudah pengurusan itu juga ditempatkan sejumlah tenaga untuk memonitor pengurusan perizinan.

“Kita menyiapkan tujuh operator yang selalu standby dalam melakukan pendataan para warga ataupun investor yang melakukan perizinan melalui online,” kata Kepala DPM-PTSP Kaur, Alfian SH, MH.

Saat ini sistem pelayanan online sudah bisa diakses adapun situs atau website perizinan online adalah www.sicantikui.layanan.go.id. Sehingga bagi masyarakat atau para investor yang ingin mengurus perizinan melalui online dapat langsung mengakses situs itu setelah dibuka para pemohon tinggal mengisi formulir yang sudah ada di layanan tersebut.

Setelah selesai maka pemohon bisa langsung mencetak semua data yang ada dan perizinan pun sudah terbit. Pelayannan online untuk memudahkan para investor dalam pengurusan perizinan.

“Saat ini sudah ada 10 pemohonan yang menggunakan sistem perizinan online di Kabupaten Kaur. selaian anti ribet pelayanan onlien juga memudahkan nasabah untuk mengoplod data,” ujarnya.

Ditambahkannya, nanti setelah usai mengisi pormulir permohonan online, selanjutnay nasabah bis amelakukan print out data yang sudah dikirim, setelah itu datang ke DPM-PTSP untuk melengkapi dokumen tand atangan lain setelah semuanya selesai izin lansung dapat diterbitkan tentunya dengan menyelesaiakn sejumlah dokumen terlebih dahulu.

“Periziann mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Prinsip dan lainya, saat ini sudah bisa dilakukan secara online, begitu juga perpanjangan izin,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait