KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Langkah dalam mencapai target pencatatan dokumen kependudukan bagi masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, termasuk dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi menyampaikan, sepanjang tahun ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi di rumah sakit, klinik bersalin hingga sekolah negeri.Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), yang ditargetkan pada tahun 2019 semua anak sudah memiliki KIA.
\"Tahun 2019 semua anak wajib punya KIA dan jadi syarat untuk masuk rumah sakit maupun mendaftar sekolah. Selama 2 (dua) tahun ini
kita sudah gencar sosialisasi wajib KIA, target sosialisasi kita masyarakat bagi anak yang sudah punya akta kelahiran, rumah sakit, klinik bersalin dan sekolah. Yang Insya Allah, pada September mendatang perdana penerbitan KIA, sebab kita sedang mempersiapkan operatornya,\" ujarnya.
Lebih jauh, menurutnya berdasarkan Permendagri, KIA terdiri dari dua jenis. Yakni untuk anak berusia 0-5 tahun, dan anak usia 5-17 tahun. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Disamping itu, ia berharap, dalam mencapai target tersebut pihaknya juga didukung dari partisipasi masyarakat.\"Kita berharap peran masyarakat serta proaktif, agar setiap anak memiliki dokumen kependudukan KIA ini,\" harap Nyayu.(320)\"Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, orang tua harus memenuhi persyaratan administrasi,\" ujarnya.