PKPI Laporkan KPUD ke Bawaslu

Selasa 14-08-2018,09:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Mukomuko melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Berkas gugatan itu disampaikan, kemarin (13/8), dan langsung diterima Komisioner Bawaslu Mukomuko. Isi gugatan itu terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Mukomuko. Dimana dalam penetapan DCS tersebut, ada 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Mukomuko yang diusung PKPI, yakni Abu Raza dan Ernadi Riska dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ya, pemohon dari PKPI telah menyampaikan berkasnya dan kita terima,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi. Berkas tersebut kita telaah dan diteliti lebih lanjut. ”Kita pelajari dulu dan diteliti. Jika ada kekurangan berkas, akan kita sampaikan ke pemohon. Dalam gugatan sengketa itu termohonnya adalah KPUD Mukomuko,”ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad menyampaikan, siap menghadapi gugatan yang di sampaikan PKPI. Setelah laporan itu teregistrasi, pastinya pihak Bawaslu akan memanggil KPUD untuk dimintai keterangan terkait laporan dari PKPI tersebut. “Gugatan yang disampaikan PKPI ke Bawaslu, pihaknya tidak memiliki persiapan apapun. KPUD akan melihat terlebih dahulu gugatan yanag dilakukan PKPI. Yang jelas pihaknya siap mengikuti mekanisme, prosedur, tetap menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Sebelumnya Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) dua dari PKPI Kabupaten Mukomuko, Abu Raza dan Ernadi, Riska, (9/8) pagi lalu mendatangi KPUD Mukomuko. Tujuannya, untuk menanyakan ke Komisioner KPU terkait pencoretan dirinya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).“Kami berdua datang ke KPUD menanyakan kenapa TMS. Padahal semua persyaratan sudah dilengkapi, termasuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai Kades dan Sekdes juga sudah dilengkapi,”tegas Abu Raza. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait