Kajari Yakin Tersangka TIC Bersalah

Senin 13-08-2018,10:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

JPU Fokus Pembuktian

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang belum dapat mengungkap aliran dana haram pengadaan lahan TIC 2015. Bahkan penyidik tak mengetahui proses dan besaran pembagian dana Rp 3,3 miliar oleh ketiga tersangka Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan. Bahkan penyidik masih mentok kepada Sapuan yang menikmati dana tersebut.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH mengatakan saat ini pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) fokus kepada pembuktian perenan ketiga tersangka dalam mencairkan dana lahan TIC hingga menyebabkan kerugian negara.
\"Fokus kita kepada pembuktian, dengan adanya saksi-saksi dan barang bukti kita yakin jika ketiga tersangka yang mengaturkan pengadaan lahan TIC,\" ujarnya.
Ia mengatakan untuk mengetahui adanya keterlibatan orang lain yang mendapatkan aliran dana TIC pihaknya masih menunggu fakta persidangan nanti. \"Nanti tunggu fakta persidangan, itu yang akan dijadikan bahan untuk kita nanti,\" tuturnya.  Kasus pengadaan lahan TIC 2015 dengan total anggaran Rp 3,7 miliar merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Karena lahan yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang tersebut tak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, bahkan Kejari Kepahiang telah menyerat mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, eks Kabag Pemerintahan Umum Syamsul Yahemi dan eks Ajudan Bupati Sapuan kemeja persidangan. \"Kita tunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Bengkulu. Berkas dan terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan,\" katanya.
Dalam perjalanannya, terdakwa Sapuan mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar melalui beberapa kali pembayaran. Ada tiga kali pengacara dan keluarga Sapuan mengantarkan uang ke Kejari Kepahiang yang kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Kepahiang. (320)
Tags :
Kategori :

Terkait