MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, yang menggunakan jasa pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, memenangkan perkara gugatan HGU PT Bina Bumi Sejahtera. Yakni gugatan yang dilayangkan Mahyudin Yakub, warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Pemkab Mukomuko menggunakan jasa pendampingan hukum Kejari Mukomuko dan telah ada vonis, Pemkab Mukomuko memenangkan PTUN yang diajukan penggugat,” kata Kajari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto SH kepada BE kemarin sore (9/8).
Gugatan Mahyudin, menuntut dicabutnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Pemkab Mukomuko dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang diterbitkan Pemerintah RI.
“Seluruh gugatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu,” bebernya.
Disampaikan Kajari, PTUN Bengkulu menyatakan, penggugat tidak punya kepentingan di areal HGU PT BBS sehingga gugatan yang diajukan menjadi batal demi hukum. Selain itu, penggugat yang bersangkutan tidak punya dasar untuk mengklaim lahan seluas 300 hektar di areal HGU tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan bukti yang sah seperti sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, penggugat dinilai tidak punya kompetensi untuk menggugat apalagi sampai menuntut pencabutan atas dokumen IUP dan HGU PT BBS. Terkait putusan itu, kata Kajari, penggugat dalam hal ini Mahyudin Yakub masih pikir-pikir hendak mengajukan banding atas putusan PTUN Bengkulu atau menerima.
Sementara itu, untuk perkara Pidum yang vonisnya enam bulan penjara, Mahyudin Yakub menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. “Terkait vonis perkara Pidum, yang bersangkutan mengajukan banding. Sedangkan terkait PTUN masih pikir-pikir,” bebernya. Kajari juga menyampaikan. pihak yang mencuatkan gugatan IUP dan HGU PT BBS, berawal dari Mahyudin Yakub menjadi tersangka pencurian TBS kelapa sawit di areal HGU PT BBS. Mahyudin membantah atas tuduhan tersebut. Menurutnya lahan seluas 300 hektar merupakan miliknya (Mahyudin Yakub). Ditengah menjalani proses hukum perkara pidana umum dia mengajukan gugatan atas IUP dan HGU PT BBS ke PTUN Bengkulu. (900)