MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mencoret 32 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di KPU beberapa waktu lalu. Karena 32 bacaleg itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
”Dari 312 Bacaleg, 32 orang TMS,”ungkap Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad.
Menurutnya, ini berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh jajarannya dan diketahui puluhan bacaleg itu tidak melengkapi persyaratan. Sebanyak 32 bacaleg yang dinyatakan TMS itu yakni dari 9 Parpol meliputi PKB sebanyak 6 orang, Nasdem 2, Golkar 5, PPP 5, PSI 3, PAN 2, Hanura 4, Demokrat 3 dan PKPI 2 bacaleg.
“Bacaleg DPRD Kabupaten Mukomuko pada Pemilu 2019 menyisakan 280 orang berasal dari 14 partai politik yang mendaftarkan Calegnya ke KPU Mukomuko,”ujarnya.
Dari belasan parpol peserta Pemilu 2019, hanya 4 Parpol yang Calegnya dimungkinkan bakal memenuhi kuota yakni sebanyak 25 orang yaitu, Perindo, PKS, Gerindra dan PDIP. “Ini setelah hasil verifikasi perbaikan berkas. Empat parpol itu masing-masing bacalegnya sebanyak 25 orang,”bebernya.
Sedangkan Parpol Berkarya 9, PPP 20, PSI 6, Nasdem 23,Demokrat 22. Hanura 18, PKB 19, Golkar 18, PKPI 23 dan PAN 23 orang serta dua Partai PBB dan Garuda tidak memiliki bacaleg untuk DPRD Kabupaten Mukomuko. (900)