Di dalam surat perjanjian saat diberikan izin tersebut, kata Syafkani, jika ada permasalahan diatas lahan tersebut diantara masyarakat dengan perusahaan maka harus diselesaikan dengan pihak perusahaan yang bersangkutan.
Dicontohkannya jika ada warga yang mengaku lahan yang dikeluarkan izin tersebut adalah milik warga, maka warga yang bersangkutan harus menunjukan bukti-bukti konkret seperti hak kepemilikan dan bukti lainnya. “ Tanah yang saat ini dikeluarkan izin untuk keaktifan perusahaan itu adalah Area Pengguna lain (APL) alias di luar hutan kawasan. Jika ada warga yang komplain silahkan mengajukan bukti-bukti kepemilikan dan kita akan merekomendasi siapa yang akan memfasilitasi masalah tersebut,” bebernya.
Lanjut Syafkani kepastian hukum wajib bagi perusahaan perkebunan yang akan berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Hal ini diamanahkan UU Nomor 18 tahun 2007 tentang perkebunan yang menjelaskan bahwa 80 persen untuk kebun inti dan 20 persen plasma. “ Apa yang dilakukan PT SPO merupakan aspirasi dengan membagikan lahan 50 persen inti dan 50 persen plasma,” katanya. Kedatangan pihak investor itu juga salah satu untuk mewujudkan program pemerintah daerah yakni megentaskan kemiskinan. “
Plasma itu diperuntukan bagi warga miskin. Dengan tujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat khususnya bagi warga yang belum memiliki lahan. Begitupun jika benar ada warga yang memiliki lahan di atas lahan tersebut dengan bukti-bukti, alangkah baiknya diplasmakan. Karena plasma cukup menguntungkan dan warga tinggal menerima bersih jika hasil perkebunan itu sudah mengusulkan,” tutupnya. (900)