MUKOMUKO,BE - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian,Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) merencanakan puluhan ribu hektar hutan produksi terbatas (HPT) yang telah telanjur digarap masyrakat dijadikan hutan kemasyarakatan. “ Untuk berapa jumlah HPT maupun HP yang sudah digarap tersebut belum dapat dipastikan.
Namun perkirakan sudah mencapai puluhan ribu hektar. Yang jelas puluhan ribu hutan kawasan yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko ini sudah digarap oleh masyarakat,” tegas Kadis Pertanian, Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Mukomuko Syafkani SP dikonfirmasi, kemarin.
Untuk sosialisasi dalam rencana HPT maupun HP dijadikan hutan kemasyarakatan itu kata Syafkani telah dilakukan. Dalam sosialisasi itu warga yang menggarap di atas HPT maupun HP supaya melaporkan ke DP3K sehingga pihaknya bisa mencatat dan mendata berapa jumlah yang akan diusulkan menjadi hutan kemasyarakatan tersebut.
“Yang akan dijadikan hutan kemasyarakatan itu adalah HPT dan HP yang sudah terlanjur dibuka masyarakat. Di atas tanah itu sudah ada tanaman tumbuh yang umurnya sudah cukup lama,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan atau melapor ke DP3K maka warga yang menggarap diatas hutan kawasan itu dipastikan akan berhadapan dengan hukum. “Menggarap HPT dan HP itu menyalahi aturan yang ada dan bisa dipidana, untuk itulah HPT yang sudah telanjur digarap kita usulkan untuk hutan kemasyarakatan,”katanya.
Untuk usulan tersebut lanjut Syafkani, tidak diperuntukan bagi seluruh orang yang telah membuka hutan tersebut melainkan lakukan verifikasi khususnya bagi masyarakat yang hanya membuka 2 hingga 3 hektar. “Jika warga yang bersangkutan tidak melapor , yah dengan terpaksa jika ada penertiban akan berhadapan dnegan apart penegak hukum serta dikenakan dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (900)