MUKOMUKO,BE – Keberadaan Kantor Kesatuan Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model di Kabupaten Mukomuko belum dapat berjalan optimal. Pasalnya kantor tersebut belum ada perda yang mengatur keberadaannya di jajaran pemkab Mukomuko.
Artinya KPHP Model itu hingga saat ini berjalan berdasarkan perbup dan mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat serta dibawah naungan DP3K Kabupaten Mukomuko. “ Keberadaan KPHP Model ini baru sebatas perbup, belum ada anggaran tersendiri yang diplotkan di APBD. Karena KPHP Model belum ada perda yang mengatur hal tersebut,” ungkap Kepala KPHP Model Kabupaten Mukomuko Aman Jaya SP.
Kendati demikian kata Aman untuk menjalankan kegiatan dan program kerja tetap dilakukan meskipun masih banyak keterbatasan. Hingga saat ini untuk menjalankan aktifitas seperti biaya operasional pihaknya masih masuk di kegaiatan DP3K.
“Tak hanya mengenai perda kendalanya melainkan berbagai hal diantaranya mengenai anggaran yang belum maksimal untuk mendukung kegiatan KPHP hingga personil yang dibutuhkan mencapai puluhan orang,” bebernya.
Untuk saat ini KPHP Model Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan bantuan berbentuk fisik dari pemerintah pusat yakni kendaraan operasional berupa kendaraan roda empat. Untuk pembiayaan operasional itu masuk di kegaiatan DP3K. Belum adanya perda mengenai KPHP itu lajut Aman dikarenakan masih menunggu revisi peraturan PP 41 mengenai organisasi pemerintahan “ Jika peraturan yang mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah ini maka, keberadaan KPHP akan segera diperdakan dan untuk anggaran dalam kegiatan di kantor KPHP Model dikelola sepenuhnya oleh KPHP,” demikian Aman. (900)