Barang Bukti 57 Perkara Dimusnahkan

Rabu 08-08-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, bersama dengan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Pada JAM Pidum Kejagung RI Dr Dedy Siswadi SH MSi, memusnahkan puluhan barang bukti (BB) dari 57 perkara pidana umum dan BB narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (7/8). Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tersebut berlangsung di lapangan kantor Kejari Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Pada JAM Pidum Kejagung RI Dr Dedy Siswadi SH MSi yang didampingi Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN). Dilaksanakan dalam rangka kunjungan pihaknya, pada momentum supervisi pengawasan penyelesaian perkara pidana umum dan tunggakkan perkara serta barang bukti.

\"Total ada barang bukti dari 57 berkas perkara yang kita musnahkan, diantaranya perkara narkotika, tindak pidana cabul dan pencurian serta penganiayaan,\" ucapnya, kemarin (7/8).

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sehingga berdasarkan putusan pengadilan harus dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar. \"Ini harus segera dimusnahkan, karena jika tidak segera dimusnahkan nantinya berbahaya. Bisa ada yang hilang ataupun disalahgunakan, sehingga pemusnahan harus dilakukan secepatnya,\" tuturnya.

Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang rutin dilakukan setiap tahunnya, hanya saja tahun ini bertepatan dengan kunjungan dari pihak Kejagung RI. \"Ini kegiatan rutin kita setiap tahun dan tahun depan akan kita lakukan pemusnahan juga pastinya,\" tutupnya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan itu, perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Aspidum Kejati Bengkulu Helmi SH MH, dan seluruh unsur pejabat Kejari Bengkulu, serta Johny Manurung SH selaku Koordinator Pada Direktorat Tindak Pidana umum Lainnya Kajagung RI. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait