Dipastikan Ada Bacaleg TMS

Rabu 08-08-2018,09:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang memastikan adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak dapat dimasukan dalam tahapan selanjutnya menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk bertarung merebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.

Meskipun demikian, Ikrok SPd, Komisioner KPU Kepahiang menolak menyebutkan jumlah pastinya Bacaleg yang akan digugurkan dalam tahadapan verifikasi berkas administrasi tersebut. \"Kalau untuk hasilnya tunggu pleno, yang jelas lebih dari satulah,\" ungkapnya.  Ia mengatakan, proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilaksanakan oleh jajarannya secara seksama. Jika calon tak melengkapi berkas akan dinyatakan TMS.

\"Kalau tidak lengkap, ya TMS, tentunya tidak bisa dilakukan perbaikan kembali karena kita sudah verifikasi,\" tegasnya.

Plone penetapan DCS dilaksanakan KPU Kepahiang dan jajaran Rabu (8/8) hasilnya akan langsung disampaikan kepada 14 Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Kepahiang. Kemudian akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka agar warga masyarakat dapat memberikan kritikan dan masukan terhadap orang-orang yang masuk DCS. \"Setiap informasi dari masyarakat yang masuk nantinya akan kita tindak lanjuti,\" ujarnya.

Menurutnya, jika ada laporan masyarakat mengenai catatan hukum terhadap para DCS akan diproses secara bijak. Bila melanggar ketentuan maka akan dicoret dari daftar. Terutama catatan mantan napi asusila, narkoba dan koruptor yang dilarang keras masuk dalam perebutan kursi wakil rakyat. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait