Polda Tahan 5 Tersangka Baru

Selasa 07-08-2018,10:54 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Bengkulu, kembali berhasil mengungkap dan menahan 5 orang tersangka perkara dugaan korupsi. Yakni dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunana Jalan Pagar Jati Tugu Hiu-Simpang Kroya di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), 2015. Kelima orang tersebut berperan sebagai PHO dalam pekerjaan tersebut. Masing-masing berinisial US, JH, CP, NA dan JM pensiunan PNS.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Drs Coki Manurjng SH MHum melalui Kabid Humas AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Andy Arisandy SIk dalam eksposenya kemarin (5/8) mengungkapkan, penetapan lima orang tersangka atau penambahan tersangka baru dalam perkara ini, secara tidak langsung dapat menunjukkan penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu serius dalam menangani kasus korupsi. Meski penyidik sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut, namun upaya pengembangan dan pendalaman terus dilakukan hingga ditemukan tersangka baru dalam perkara ini.

“Ya, kasus ini kasus lama yang kita tangani sejak 2015. Sebelumnya dalam kasus ini kita tetapkan 3 orang tersangka, hasil dari pengembangan sekarang kita kembali menyeret 5 orang tersangka. Jadi, total semua tersangka dalam kasus pekerjaan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya ini adalah 8 orang,” ucap Sudarno, Senin (6/8).

Ditambahkan Kasubdit Tipikor, AKBP Andy Arisandy SIk, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik dan sesuai dengan dokumen yang didapatkan keterlibatan lima orang tim PHO ini yaitu, mereka ini melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan pembangunan Jalan tersebut. Pada saat tim PHO melakukan penandatanganan berita acara pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Namun kenyataannya, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, dan masih ada pengiriman aspal untuk pekerjaan tersebut.

“Kami mendapatkan dokumen. Setelah tim PHO melakukan penandatanganan, tetapi masih ada pengiriman aspal. Pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen mereka sudah menerima dan melakukan penendatanganan beriata acara pekerjaan tersebut selesai 100 persen,” tambahnya.

Dikatakannya, masing-masing tersangka ini kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, melaksanakan pekerjaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya di Pagar jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (benteng), dengan nilai kontrak Rp 7,4 Miliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015. Pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil audit BKPP telah merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Dalam perkara ini sebelumnya penyidik Tipikor Polda Bengkulu, juga sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Syamsul Bahri, (kuasa pengguna anggaran) Sahril, (PPTK) dan Ferdi Mardian Sari (kontraktor pengerja) masing-masing sudah divonis, dan sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait