BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sepanjang 2017 hingga Juli 2018 ini, sebanyak 96 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur ini dicoret oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur. Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH ini dicoret lantaran nasib hidupnya telah berubah atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
“Sekarang ini jumlah penerima PKH Kabupaten Kaur 6.900 KPM lagi, karena 96 penerima PKH ini kita coret lantaran tidak lagi masuk kriteria sebagai penerima,” kata Kepala Dinsos Kaur, H Sidarmin Tetap MPd melalui Kabid Resos Ilhamto SSos, kemarin (2/8).
Dikatakan Ilham, pada 2017 lalu penerima PHK mencapai 6.996 dan terakhir di tahun 2018 ini menjadi 6.900 KPM. Pengurangan jumlah KPM dari program PKH ini didasari dengan hasil validasi data oleh pendamping masing-masing kelurahan atau desa yang melakukan survei pendataan ulang penerima PKH, mulai dari pengecekan kondisi ekonomi dan status sosial peserta. Hasilnya ada 96 tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PKH atau masuk daftar non eligible.
“Proses verifikasinya rutin dilakukan melalui pendamping PKH di setiap kecamatan. Proses verifikasi ini, tidak hanya melihat nama dan alamat penerima. Tapi juga kita kroscek apakah penerima ini berhak mendapatkan dana PKH,” terangnya.
Ditambahkannya, penghapusan data penerima ter sebut dikategorikan. Dimana data yang turun dibagi menjadi dua jenis yaitu eligible dan noneligible. Untuk yang noneligible ini dianggap tidak memenuhi syarat sehingga akan dilaporkan ke pusat. Untuk penerima PKH memang harus ada ketentuan seperti ada ibu hamil, anak balita, anak yang masih usia sekolah, lansia termasuk ada anak.
“Tapi kalau tidak ada kriteria tersebut, kami akan golongkan masuk non eligible dan laporkan ke pusat. Tapi memang yang non eligible ini dianggap tak berhak mendapatkan dana PKH. Jika ada yang meninggal, selagi komponennya masih terpenuhi bisa dialihkan ke anak-anaknya,” jelasnya.(618)