Pedagang Batal Direlokasi

Jumat 03-08-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pedagang buah di seputuran Taman Kota (Tamkot) santoso batal direlokasi ke kawasan pasar buah Desa Tebat Monok. Mereka tetapi diperbolehkan menggelar lapak dagangan di sepanjang trotoar seberang kantor Koramil Kabupaten Kepahiang asalkan tidak menggunakan kendaraan roda empat atau mobil.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan berbagai pihak terkait Kamis (2/8) di kantor Koramil 409-04 yang diikuti Wakil Bupati Kepahiang Netti Herawati SSos, para pedagang kaki lima, Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Husni Thamrin SE, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muktar Yatib, S.Pd, Kasatpol PP Kepahiag, Bambang Utomo SH, Danramil Kepahiang, Kabag OPS Polres Kepahiang dan Lurah Pasar Sejantung, Ibrahim dan staf dan apra kabid dinas terkait.

\"Jadi pedagang ini berjualan di trotoar taman santoso, akan tetapi tidak menggunakan mobil,\" ungka Wabup.Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati seluruh pihak yang hadir, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan dan ditaati oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga penataan kawasan pasar dapat dilaksanakan agar suasana menjadi semakin baik.

\"Kerjasama antara pihak terkait harus dijalankan agar penataan kawasan pasar dapat berjalan secara baik yang pasar memiliki kesan yang rapi dan bersih,\" ucapnya.

Lurah Sejantung Ibrahim berharap agar warganya yang berjulan di wilayah tersebut tetap mencari rezeki sebagai pedagang di wilayah sebelumnya. Ia juga meminta bagi para pedagang apabila nantinya disepakati benar benar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. \"Nanti didata siapa saja dan ada berapa yang akan diakomodir, jika disepakati dengan jumlah tertentu harapan kita semua berperan dan jangan sampai bertambah dan menjadi permasalahan kembali,\" pintanya.

Kasatpol PP Kepahiang, Bambang menegaskan pada intinya tidak berhak dalam menentukan ruang manakah yang diperbolehkan untuk berdagang. Namun pelaksanaan penegakan Perda Satpol PP memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah, terutama menganai ketertiban.

\"Disini Satpol tidak berhak menentukan, kami hanya menegakkan Perda namun dalam rapat ini tentu ada penyelaesaian dan kesepakatan, jadi bagaimanapun nantinya yang jelas kita semua saling menjaga kesepakatan itu nantinya,\" ujarnya.

Anggota DPRD Kepahiang, Haryanto, S. Kom yang hadir dalam kesepatan tersebut berharap kedepan permasalahan serupa tidak terjadi lagi. \"Pemerintah daerah harus berfikir kedepan bagaimana penataan, justru akan lebih bagus jika ditata dan dikhususkan di suatu tempat, misal pasar buah ataupun pasar kuliner. Justru akan memberikan nilai indah lebih jika tertata,\" sampainya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait