MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Kepala Desa (Kades) Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, MK yang diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (Pungli) dan telah menjadi tahanan JPU Kejari Mukomuko. Diusulkan mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
”Bantuan hukum dari pemkab telah kita usulkan ke kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Saroni.
Saroni menuturkan, meski dugaan tindakan yang dilakukan kades di luar pemerintahan, DPMD tetap mengupayakan ada bantuan pendampingan dari Pemkab. Pendampingan hukum terhadap kades yang bakal diajukan DPMD kepada Pemkab tidak harus menunggu surat permohonan dari keluarga kades. Sebab kejadian tersebut sudah nyata dan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut masih berstatus sebagai kades.
“Inilah yang menyebabkan kita sangat peduli untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Lain halnya jika yang melakukan bukan kades, mungkin ada syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Mukomuko,” bebernya.
Terkait pendampingan hukum yang bakal di berikan terhadap terasangka itu, bukan meminta atau memohon supaya tersangka dapat dibebaskan atau lebih di ringankan hukumanya.
Melainkan hanya untuk memotivasi dan membantu lancarnya proses persidangan di pengadilan. “Sebab setiap manusia memiliki hak yang sama yaitu ingin mendapatkan perlindungan hukum seadil-adilnya meskipun tindakan yang dilakukan jelas sangat bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.(900)