MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Oknum Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, inisial MK (45), di tahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko dan dititipkan ke Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kemarin (1/8).
Ini setelah adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Mukomuko. Kades tersebut di duga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), sertifikat prona beberapa waktu lalu.
”Berkas tersangka lengkap (P21), dari penyidik Polres Mukomuko ke JPU Kejari Mukomuko,”ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH didampingi Kasi Pidum, Mahendra SH MH. Ia menyampaikan selain membawa tersangka ke Lapas Arga Makmur. Tim JPU juga mengamankan barang bukti (BB)
uang sebesar Rp 5 juta, limpahan dari penyidik Satreskrim Polres Mukomuko. Uang tersebut di dapat dari pungutan pengambilan sertifikat prona dari masyarakat yang ada di desa itu, antara Rp 400 – 700 ribu perpersilnya.
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), desa yang mendapatkan program prona dapat memungut uang dari pemohon dengan ketentuan sebesar Rp 200 ribuper persil yang digunakan untuk pembelian materai dan lainnya.
Namun tersangka ini tidak mengindahkan surat edaran tersebut dan pada akhirnya salah satu warga setempat melaporkan tindakan kades ke tim saber pungli. Kades Lubuk Gedang berinisialMK yang tersandung kasus dugaan pungli datang ke kantor Kejaksaan Mukomuko (1/8) sekitar pukul 11.30 WIB siang kemarin di dampingi sanak keluarganya.
Setibanya di kantor kejaksaan, tersangka langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Kejaksaan sebelum di giring ke Lapas. Tersangka menggunkan baju lengan pendek berwarna putih dengan memakai celana abu-abu dan menggunakan kopiah berwarna hitam.
Disisi lain dalam perkara berbeda, tiga oknum LSM juga dilakukan penahanan tim JPU Kejari Mukomuko. Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan di beberapa sekolah dalam wilayah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.
”Dalam waktu yang hampir bersamaan. Kita juga menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Ketiga oknum LSM itu juga kita lakukan penahanan dan dibawa ke Lapas, Arga Makmur,”ujarnya.
Mahendra juga menyampaikan, JPU menerima barang bukti dari perkara tersebut, uang sebesar Rp 1 juta dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Diketahui ketiga oknum anggota LSM itu ditangkap tim reskrim Polsek Ipuh.
Ketiganya telah melakukan aksi pemerasan di tiga sekolah dasar (SD) dalam Kecamatan Air Rami. Masing – masing sekolah di mintai uang dengan memberikan ancaman, jika tidak akanmembongkar kasus sekolah jika permintaannya tidak dipenuhi. “Dikarenakan takut, dua sekolah memberikan uang kepada tersangka. Selanjutnya, pihak sekolah tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ipuh. Hari ini (kemarin), JPU melakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas,Arga Makmur,”lanjut Mahendra.(900)