Satu Keluarga Jadi Penyelenggara Pemilu

Selasa 31-07-2018,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Eskpress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan tanggapan terkait satu keluarga di Desa Teluk Ajang, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi penyelenggara pemilu.

Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Rama Diandri mengatakan, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang melarang penyelenggara harus mundur ketika ada keluarga lain menjadi penyelenggara pemilu. Hanya saja, jika ke depan ada aturan yang mengharuskan penyelenggara mundur jika ada keluarga lain menjadi penyelenggara pemilu, KPU Bengkulu Utara akan mengikuti hal tersebut.

\"Sampai saat ini tidak ada ketentuan yang melarang penyelenggara harus mundur ketika ada keluarga lain menjadi penyelenggara Pemilu,\" jelas Rama Diandri, Senin (30/7).

Masih dikatakan Rama Diandri, meski demikian, penyelenggara pemilu satu keluarga tersebut harus menyampaikan di depan publik saat pleno menyatakan bahwa tidak mempengaruhi integritas saat penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti. KPU Bengkulu Utara juga akan membuat wacana agar keluarga tersebut membuat surat pernyataan terkait integritas menyelenggarakan Pemilu, meski mereka satu keluarga.

\"Mereka harus menyampaikan di depan publik saat pleno bahwa status mereka satu keluarga ini tidak akan mempengaruhi integritas dalam menyelenggarakan Pemilu,\" imbuh Rama Diandri.

Untuk diketahui, satu keluarga di Desa Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang tersebut masing-masing menjadi Sekretaris PPS, anggota PPS, dan petugas pengawas lapangan (PPL) Desa Teluk Ajang dan Kades Teluk Ajang serta ada yang menjadi Bacaleg Desa Teluk Ajang.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait