Pedagang Dilarang Berjualan di Tamkot

Senin 30-07-2018,10:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kasatpol PP Kepahiang, Bambang Utomo SH menegaskan, larangan berdagang atau berjualan diseputaran taman kota (Tamkot) Santoso. Sehingga seluruh pedagang kali lima (PKL) makanan ringan dan buah-buahan dilarang menggelar lapak dagangan di sekeliling tamkot tersebut. Sebab sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarangnya.

Menurutnya, pemerintah melalui Satpol PP tidak melarang pedagang untuk berjualan atau mencari nafkah. Namun harus mengindahkan aturan-aturan yang berlaku supaya tidak terkena razia.

\"Ya, ada Perda-nya, yang tidak dibolehkan di seputaran tamkot, karena sudah ada Perda-nya,\" ungkap Bambang.

Namun, saat dikejar mengenai Peraturan Daerah (Perda) dimaksud Bambang mengaku lupa nomornya, tetapi aturan hukumnya sudah ada.

\"Saya lupa perda nomor berapa yang jelas sudah ada perdanya,\" ucapnya.

Saat ditanya apa solusi untuk penempatan para pedagang, Kasatpol PP juga tak memberikan jawaban secara pasti sembari menyampaikan, akan melaksanakan rapat kepada seluruh OPD terkait agar dapat mencari solusi mengenai keluhan para pedagang.

Sebelumnya, puluhan PKL mendatangan gedung DPRD dan Pemkab Kepahiang serta Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM. Mereka menuntut kejelasan nasib agar dapat kembali menggelar lapak dagangan. Sehingga mereka bisa kembali mencari nafkah untuk keluarga. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait