ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memusnahkan berbagai barang bukti (BB) sejumlah kasus kejahatan. Pemusnahan itu bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 Tahun 2018 yang disaksikan para pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara di halaman Kantor Kejari Bengkulu Utara, kemarin (18/7).
‘’Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, memang ada beberapa Barang Bukti yang kita musnahkan dari berbagai kasus yang telah memiliki hukum tetap,’’ ujar Kajari Bengkulu Utara, Fatkhuri SH usai memimpin pemusnahan Barang Bukti .
Kajari menjelaskan, berbagai Barang Bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu, sepeda motor, rokok dari berbagai jenis merk serta berbagai Barang Bukti lainnya.‘’Kalau sepeda motor tekait kasus ilegal logging. Ada juga sabu dalam kasus narkoba serta kasus pencurian dan korupsi. Sedangkan seluruh pelaku telah diadili melalui pengadilan,’’ ungkapnya.
Kajari juga berpesan agar para generasi muda untuk menghindari dan menjauhi pergaulan bebas yang dapat mengarah pada penggunaan narkoba serta obat dan minuman terlarang lainnya. Untuk itu, para orang tua dan lingkungan diharapkan berperan aktif mengontrol dan mengawasi pertumbuhan anak.
‘’Kita inginkan generasi muda bangsa terlepas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Maka, perlu dukungan kita bersama dalam memberantaskannya,’’ terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bengkulu Utara , Aliantor Harahap SE mendukung penuh penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari. Untuk itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam penegakan hukum dan tidak takut terhadap aparat hukum.‘’Kita tentunya sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Kejari.
Mari kita bersama taat dan patuh terhadap hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,’’ pungkasnya.Turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti itu Bupati Bengkulu Utara , Ir Mian, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN SH SIK MM, beberapa Kepala SKPD dan undangan lainnya.(816)