ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Kepala Sawit (PKS) yang tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani seharga Rp 1200/Kg. Hal ini lantaran selisih harga jual CPO Provinsi Bengkulu dengan provinsi lainnya tidak jauh berbeda.
‘’Kita sudah rapat dengan provinsi membahas persoalan TBS ini. Ke depan, kita akan berikan sanksi kepada PKS yang membeli TBS di bawah standar yang telah ditetapkan, yakni Rp 1.200/Kg,’’ ujar Bupati Bu, Mian.
Bupati memaparkan, harga jual CPO di Dumai Provinsi Riau hanya selisih Rp 300-Rp 400. Sedangkan untuk menghasilkan 1 Kg CPO, dibutuhkan 20 Kg TBS. Artinya, jika di Dumai harga TBS Rp 1.450/Kg, maka di Bengkulu harusnya Rp 1.200/Kg. ‘’Jangan ada perbedaan harga yang terlalu tinggi. Sebab, harga CPO di Dumai saat ini Rp 300-Rp 400 selisihnya dengan harga CPO di Pelabuhan Pulau Baai,’’ ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan, tim yang dibentuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah turun meninjau langsung ke seluruh PKS untuk melihat persoalan yang terjadi, sehingga mengakibatkan rendahnya harga TBS.
‘’Kita sudah mendapatkan solusinya, yakni masyarakat harus menunda masa panen untuk sementara waktu. Karena, saat ini perusahaan mengalami over supply,’’ terangnya.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE mengatakan, solusi jangka panjang yang dapat diambil yakni menambah pabrik CPO atau meningkatkan kapasitas produksi perusahaan yang telah ada. Kemudian, masyarakat tetap menjaga kualitas TBS agar nilai jual semakin tinggi. ‘’Hal itu sudah kita sampaikan kepada kepada managemen PKS yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Kita ingatkan, agar jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial dan gejolak yang lebih luas di masyarakat,’’ pungkasnya.(816)