BENGKULU, bengkuluekspress.com- Sebanyak 50 calon advokat atau pengacara asal Bengkulu, mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan PERADI (Perhimpunan Avdokat Indonesia), di kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (14/8/2018). Kerja sama penyelenggaraan ujian avokat antara Peradi dengan (UMB) sudah lama dijalin dengan baik dibawah pimpinan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Susyanto.
Dikatakan Susyanto, UMB menyambut baik terselenggaranya Ujian Advokat PERADI untuk menghasilkan advokat yang profesional dan berintegritas. Untuk menjadi seorang advokat atau pengacara wajib mengikuti berbgai tahapan yang sudah diatur Peradi. Pada ujian Kali ini tahapan ujian profesi. Dengan diawasi H. Muh Bun. Yan S.H., M.H (DPN), Edy Sugiarto S.H., M.H (DPC), Meri Agustini S.H dan Rusmalaneti S.H, dibantu oleh Hotma T Sihombing S.H, dan Irvan Yudha S.H.
Terkait materi yang diujikan, meliputi hukum pidana, perdata hingga kode etik. Soal materi berisi pilihan ganda hingga esai yang harus dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil ujian diumumkan berselang tiga minggu setelah ujian diselenggarakan.
Ujian yang dilaksanakan PERADI diikuti secara serentak sekitar 5.396 peserta di berbagai kota di seluruh Indonesia. Syarat mengikuti ujian ini telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan semua calon Advokat yang mengikuti ujian profesi tersebut belum tentu semuanya lulus, lantaran Peradi pusat menetapkan passing grade kelulusan mendapatkan nilai 70.
“Untuk peserta yang telah lulus ujian profesi juga agar dapat langsung beracara di pengadilan dan mesti mengikuti magang selama dua tahun, baru kemudian disumpah dan sudah bisa beracara di pengadilan,” terang Edy Sugiarto S.H, M.H, Ketua DPC Peradi Bengkulu, Sabtu (14/7/2018).
Ia juga menegaskan, para peserta yang mengikuti ujian profesi tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari yang sudah bekerja di kantor advokat, anggota DPRD , pegawai pemerintah, bahkan hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi.
Panitia ujian sendiri menerapkan aturan yang sangat ketat. Soal ujian diserahkan kepihak outsourching sebagai komitmen Peradi yang mencanangkan zero KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Demi lahirnya advokat yang yang berkompeten dan bisa melayani masyarakat untuk mendapat keadilan dimuka hukum. (CIK6)