BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Siswa/siswi yang dinyatakan diterima di SMP dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Drs Budiman Ismaun melalui Kepala Bidang Pendidikan SMA R Wahyu DP menuturkan, daftar ulang dan pendataan ulang untuk memastikan peserta didik sekolah yang positf memilih sekolah bersangkutan. Waktu pendaftaran ulang berakhir hari ini (11/7).
\"Daftar ulang ini sebaagai pendataan ulang siswa yang dilakukan sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan,\" katanya.
Ditegaskan selama proses PPDB dan daftar ulang berlangsung siswa tidaak dikenakan biaya apapun. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah dibebankan pada Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, pelaksanaan daftar ulang di SMPN 1 Kota Bengkulu berlangsung lancar. Dari 181 peserta hampir seluruhnya telah menyelesaikan pengembalian berkas daftar ulang.
Kepala SMPN 1 Kota Bengkulu Idiarman MPd saat dikonfirmasi BE mengatakan, daftar ulang di sekolahnya dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Saat daftar ulang, siswa mengenakan pakaian seragam sekolah dasar (SD) didampingi orang tua. Selain membawa berkas, seperti tanda bukti pendaftaran online. Di sekolah ini, peserta didik baru bersama dengan orang tua diminta membuat surat pernyataan tata tertib yang harus ditanda tangani dan bermaterai.
\'\'Ini menyangkut aturan sekolah, supaya siswa disiplin dan siswa di sekolah dapat terjaga,\'\' tutupnya. (247)