Tersangka M. Taufik terancam mnimal hukuman 4 tahun kurungan. Hal iniberdasarkan pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan pasal 3 sekurang-kurangnya 1,5 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta.Terlebih dalam kasus tersebut ada kerugian negara Rp 113 juta.
Dilanjutkan Kajari, dalam kasus ini masih ada tersangka yang melarikan diri, yaito Toni. Saat ini Toni menjadi DPO Kejari Bengkulu. Kepada yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri. Dalam persidangan mendatang, Kejari Bengkulu menyiapkan 3 orang JPU (Jaksa Penunutut Umum) yaitu, Zubaidah SH, Depa Sulastini SH, dan Azizi SH. (160)