Kuota Perempuan Wajib Dipenuhi

Rabu 04-07-2018,14:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu legislatif 2019 wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan disetiap daerah pemilihan (Dapil). Jika tidak, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masing-masing parpol akan dinyatakan tidak memenuhi syarat alias dicoret dari keikut sertaannya di pemilihan calon wakil rakyat Kabupaten Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat menegaskan, keterwakilan perempuan dalam Pileg dalam sosialisasi pencalonan legislatif 2019, Selasa (3/7) yang diikuti para pimpinan dan perwakilan pengurus parpol. \"Kita tidak melihatnya dari sisi nomor urut, melainkan kuota perempuannya, disetiap dapil itu calonnya perempuan harus memenuhi kuota,\" kata Mirzan.

Ia juga mengajak, seluruh pengurus parpol agar dapat memenuhi syarat-syarat pendaftaran caleg. Seluruh berkas diminta penyelenggara untuk dapat dituntaskan. Salah satunya keterangan bukan mantan nara pidana kasus bandar narkoba, korupsi dan kejahatan seksual.

\"Bila tidak memenuhi syarat, maka kita akan pastikan TMS. Tentunya calon bersangkutan tidak dapat menjadi peserta pemilu,\" tegasnya.

Sosialisasi pencalonan anggota legislatif oleh masing-masing Parpol dilakukan, kemarin (3/7) bersama dua komisioner lainnya, yaitu Ikrok dan Supran Efendi. Komisioner secara bergantian menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilalui Parpol untuk mendaftarkan caleg yang akan maju dalam perebutan kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Selain itu, Mirzan juga mengharapkan, peran aktif masyarakat dalam menyampaikan masukan dan laporan mengenai kondisi di lapangan. Terkait dengan pencaloan anggota legislatif serta data pemilih di Kabupaten Kepahiang agar dapat diinformasi secara lengkap kepada penyelenggara.

Kemudian dalam data pemilih sementara yang diumumkan KPU jika warga mengetahui ada pemilih yang sudah pindah tidak berdomisili ditempat lama supaya dilaporkan ke PPS dan PPK. Sehingga data pemilih diseluruh Kabupaten Kepahiang dapat diperbaiki.

\"Tentunya yang mengetahui kondisi secara jelas di lapangan itu masyarakat, bila ada daftar pemilih yang sudah meninggal dunia atau tidak berdomisili ditempat semula harap dapat informasi kepada penyelenggara agar bisa diperbiki datanya,\" ucap Mirzan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait