Rabu, Pendaftaran Pileg Dibuka

Sabtu 30-06-2018,10:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon (Balon) DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi dalam pemilihaan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Pendaftaran balon lagislatif itu akan dibuka pada Rabu 4 Juli dan akan ditutup pada tanggal 17 Juli mendatang. Sedangkan untuk anggota DPD pada tanggal 9 sampai 11 Juli. Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, tahapan pembukaan pendaftaran itu akan dibuka serentak se-Indonesia.

\"Tanggal 1 sampai 3 Juli kita umumkan kepada masyarakat. Jadi tanggal 4 balon legislatif bisa memulai melakukan pendaftaran,\" terang Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/6).

Dikatakannya, untuk syarat mendaftar menjadi balon legislatif tentunya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2018. Seperti berumur minimal 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah terkena kasus hukum dan lainnya. Termasuk yang paling penting, mendapatkan dukungan dari partai pengusung, dengan dibuktikan surat resmi dari partai bersangkutan.  \"Syaratnya tidak jauh dari Pemilu tahun 2014 lalu,\" ujarnya.

Eko menegaskan, syarat yang telah ditentukan dalam UU nomor 7 tahun 2018 mutlak harus dipenuhi. Namun rencananya adanya perubahan, narapidana korupsi bisa mendaftar, Eko mengakui hal tersebut masih dibahas oleh KPU RI dan DPR RI.

\"Yang itu kita belum tau, karena masih dibahas. Sekarang kita tetap berpanduan dengan UU Pemilu,\" tambah Eko.

Disamping itu menurut Eko, bagi partai politik (Parpol) yang mengusung balon legislatif juga harus memenuhi syarat 100 persen kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Seperti contoh, di Dapil Kota Bengkulu dengan 8 kursi, maka Parpol harus menyerahkan balon legislatif 8 orang. \"Pemenuhan kursi harus dipenuhi oleh semua Parpol,\" ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk Dapil dan alokasi kursi pada calon anggota DPRD Provinsi tidak jauh berbeda pada tahun 2014. Seperti Dapil Bengkulu 1 adalah Kota Bengkulu dengan alokasi kursi 8. Sementara Bengkulu 2 terdiri dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dengan alokasi 8 kursi. Dapil Bengkulu 3 adalah Kabupaten Mukomuko dengan alokasi 4 kursi; Bengkulu 4 masih Rejang Lebong dan Lebong dengan 9 kursi; Bengkulu 5 Kepahiang 4 kursi.

Dapil 6 adalah Bengkulu Selatan dan Kaur dengan 7 kursi; dan terakhir, Dapil Bengkulu 7 yang dialokasikan 5 kursi adalah Kabupaten Seluma. Sementara untuk Dapil dan alokasi kursi calon anggota DPRD abupaten/kota juga tidak jauh berbeda pada Pemilu tahun 2014. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait